jika saya menjadi menkominfo periode 2009-2014 saya akan membuat lebih unuversal pemafaatan internet di seluruh pelosok indonesia , agar seluruh masyarakat indonesia dapat menerima informasi dari segala penjuru dunia,....pemikiran ini diperkuat dengan UU tentang pemanfaatan teknologi informasi BAB II pasal 3
Pasal 3
Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
