Kamis, 03 Juni 2010

komputer forensik

Komputer forensik adalah cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai forensik digital.

Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjelaskan keadaan saat ini artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan urutan paket bergerak melalui jaringan komputer. Penjelasannya dapat sebagai langsung sebagai "informasi apa yang di sini?" dan sedetail "apa adalah urutan kejadian bertanggung jawab atas situasi sekarang" [? 1]

Bidang forensik komputer juga memiliki kantor cabang pembantu di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik dan forensik perangkat mobile.

Ada banyak alasan untuk menggunakan teknik forensik komputer:

* Dalam kasus hukum, teknik forensik komputer sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau berperkara (dalam kasus perdata).
* Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan hardware atau software.
* Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya, untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu.
* Untuk mengumpulkan bukti terhadap seorang karyawan yang organisasi ingin mengakhiri.
* Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.


sumber:
http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_forensics

INFORMASI FORENSIK

Informasi Forensik adalah ilmu tentang penyelidikan ke dalam proses sistemik yang menghasilkan informasi. Proses sistemik terutama memanfaatkan komputer dan teknologi komunikasi untuk menangkap, mengobati, menyimpan dan mengirimkan data. Manual proses melengkapi sistem teknologi pada setiap tahap proses sistem, misalnya dari entri data untuk verifikasi perhitungan, dan manajemen komunikasi untuk laporan informasi backing-up. Dalam konteks, baik teknologi dan sistem manual, dengan proses sistemik yang baik eksklusif dengan desain atau berevolusi inconsequentially, merupakan perusahaan Sistem Informasi. Kompleksitas sistem bisnis perusahaan, khususnya yang ditambah dengan teknologi dan sistem warisan, sering rentan terhadap penipuan, penyalahgunaan, kesalahan, dan sabotase.

Informasi berdiam investigasi forensik ke dalam aspek penciptaan, operasi dan evolusi sistem informasi perusahaan. Secara khusus, penelitian berfokus pada faktor-faktor penyebab dan proses yang mengatur pelaksanaan siklus hidup dari sistem tersebut. Investigasi forensik dapat dimulai ketika sistem adalah tersangka atau dikompromikan; umum, penyelidikan terjadi karena sistem gagal. Pemeriksaan biasanya berkonsentrasi pada bidang masalah tertentu atau komponen sistem, seluk-beluk sistem bisnis, biaya dan sumber daya yang tersedia, sering kali menghalangi pemeriksaan rinci sistem informasi keseluruhan. Namun demikian, membawa tentang pemeriksaan fakta ilmiah bila terjadi masalah tidak hanya bijaksana, tapi perlu untuk pengadilan. Pendekatan metodologis untuk penyelidikan saat ini adalah subjek kepentingan penelitian dan pengembangan topikal.

Beberapa contoh penggunaan secara khusus dalam ilmu forensik informasi dalam konteks sistemik adalah sebagai berikut:

* Bioinformatika
* Kriptografi, lihat rekayasa Cryptographic
* Sistem informasi forensik
* Informasi melintasi sistem Pervasif
* Informasi melintasi jaringan di mana-mana dan lingkungan komputasi
* Intelijen, Komando saluran
* Musikologi, di Musik bisnis
* Review kepatuhan
* Theological penelitian
* Trace, Informasi jejak


sumber:
http://en.wikipedia.org/wiki/informations_forensics

Rabu, 21 April 2010

Pofesi TI & Jenis Profesi TI

Profesi TI
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Teknologi Informasi dilihat dari kata penyusunnya adalah teknologi dan informasi. Secara mudahnya teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan:

* lebih cepat
* lebih luas sebarannya, dan
* lebih lama penyimpanannya.


Jenis pekerjaan TI

web developer
adalah seseorang yang menciptakan aplikasi berbasis web dengan menggunakan bahasa pemrograman. pada dasarnya, web developer adalah sebagai penghubung dari semua sumber daya yang akan digunakan pada sebuah website, mulai dari pemanggilan database, membuat halaman website yang dinamis, hingga mengatur cara pengunjung untuk berinteraksi dengan elemen-elemen dari website tersebut.

Seseorang web developer yang handal akan terbiasa dengan bahasa pemrograman, baik itu di sisi server (server-side scripting) maupun disisi client (client-side scripting) dan jangan lupa dengan aspek database yang digunakan berikut adalah nagian aplikasi yang harus dipahami oleh seorang web developer
- clinet side : java-script
- server-side : ASP, ASP.NET, java, perl, PHP, pyton, ruby, dsb
- dataases : mysql, oracle, dsb

programmer
Pemrogram komputer atau pemrogram saja atau pengembang perangkat lunak adalah profesi yang menulis program menggunakan bahasa pemrograman seperti Perl, C++, Python, VB dll.

Pemrogram komputer umumnya dikelompokkan atas dua kelompok utama yaitu pemrogram aplikasi dan pemrogram sistem. Pemrogram aplikasi menulis program untuk menangani sebuah tugas khusus seperti program untuk melacak persediaan barang dalam suatu organisasi. Pemrogram sistem menulis program yang berfungsi untuk memelihara dan mengendalikan perangkat lunak sistem komputer seperti sistem operasi dan sistem manajemen basis data. Pemrogram sistem membuat program yang menentukan bagaimana jaringan komputer, komputer dan CPU bekerja.

Data administrator
administrasi data adalah istilah dalam Ilmu Komputasi digunakan untuk menggambarkan organisasi data, biasanya disimpan dalam Database di bawah Sistem Manajemen Database atau perangkat lunak lain seperti spreadsheet elektronik. Dalam organisasi yang lebih kecil Administrasi Data tidak dilakukan sama sekali, atau adalah komponen kecil dari karya Administrator Database.

Data Administrasi idealnya dimulai pada konsepsi perangkat lunak, memastikan ada kamus data untuk membantu menjaga konsistensi, menghindari redundansi, dan model database sehingga membuatnya logis dan bermanfaat, dengan menggunakan teknik normalisasi database.

Graphic designer
Seorang perancang grafis adalah seorang profesional dalam desain grafis dan industri seni grafis yang merancang gambar, tipografi atau gerakan grafis untuk menciptakan sepotong desain. Seorang desainer grafis menciptakan grafis terutama untuk diterbitkan, dicetak atau media elektronik, seperti brosur dan periklanan. Mereka kadang-kadang juga bertanggung jawab atas penyusunan huruf, ilustrasi, antarmuka pengguna, dan desain web, atau mengambil posisi mengajar, walaupun khusus ini mungkin ditugaskan ke spesialis dalam berbagai pekerjaan desain grafis. Tanggung jawab inti dari pekerjaan perancang adalah menyajikan informasi dengan cara yang baik adalah dapat diakses dan mudah diingat.

Network administrator
Network administrator yang bertanggung jawab untuk pemeliharaan perangkat keras komputer dan perangkat lunak yang terdiri dari sebuah jaringan komputer. Hal ini biasanya meliputi penyebaran, konfigurasi, pemeliharaan dan pemantauan peralatan jaringan yang aktif. Peran terkait adalah bahwa dari spesialis jaringan, atau analis jaringan, yang berkonsentrasi pada desain jaringan dan keamanan.

Administrator Jaringan biasanya berada pada tingkat teknis / staf jaringan dalam sebuah organisasi dan jarang akan terlibat dengan dukungan pemakai langsung. Administrator Jaringan akan berkonsentrasi pada kesehatan secara keseluruhan jaringan, deployment server, keamanan, dan memastikan bahwa seluruh jaringan konektivitas / infrastruktur sebuah perusahaan LAN WAN setara dengan pertimbangan teknis di tingkat jaringan hirarki organisasi.

System analyst
Seorang analis sistem penelitian masalah, rencana solusi, merekomendasikan perangkat lunak dan sistem, dan mengkoordinasikan pembangunan untuk memenuhi persyaratan bisnis atau lainnya. Mereka akan terbiasa dengan beberapa pendekatan untuk memecahkan masalah. Analis sering akrab dengan berbagai bahasa pemrograman, sistem operasi, dan platform perangkat keras komputer. Karena mereka sering menulis permintaan pengguna ke dalam spesifikasi teknis, analis sistem adalah penghubung antara penjual dan profesional TI. Mereka dapat bertanggung jawab untuk mengembangkan analisis biaya, pertimbangan desain, dan implementasi-garis waktu.

Seorang analis sistem dapat:

* Berinteraksi dengan pelanggan untuk memberitahu tentang dokumen persyaratan.
* Berinteraksi dengan desainer untuk memahami keterbatasan perangkat lunak.
* Membantu programer selama pengembangan sistem.
* Melakukan uji coba sistem.
* Menyebarkan sistem yang sudah selesai.
* Dokumen persyaratan atau berkontribusi pada buku petunjuk.

Jumat, 19 Maret 2010

KODE ETIK RSSN(Radio Siaran Swasta Nasional)

1) Pemberitaan haruslah ditangani secara profesional dengan memegang teguh prinsip faktualitas, aktualitas, akurasi, keseimbangan dan keadilan. Selain itu, hal-hal di bawah berikut pun harus dipertimbangkan.
a. Pemberitaan harus menghindari rincian tindak kekerasan dan seks yang mengerikan, sensasional, dan menggegerkan yang tidak penting bagi kefaktualan laporan.
b. Informasi mengenai penderitaan dan kesedihan yang dialami manusia, seperti bencana alam, kecelakaan, kekerasaan atau korban kejahatan seksual, harus dipertimbangkan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan sensasionalitas dan pelanggaran hak privasi individu.
c. Pemberitaan tidak boleh menimbulkan kepanikan atau kekhawatiran di dalam masyarakat sehingga memberi peluang bagi spekulan untuk mengambil keuntungan dari suatu situasi yang tak menyenangkan.
d. Bila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, maka ralat harus disiarkan sesegera mungkin dengan penempatan yang cukup menarik perhatian dan disertai permintaan maaf jika dibutuhkan.
e. Dalam masalah yang kontroversial, pemberitaan haruslah objektif, seimbang, adil dan tidak bertendensi mengarahkan khlayak untuk mendukung atau menolak pihak tertentu, baik dengan cara yang eksplisit atau mencolok dengan bahasa narasi yang dibawakan broadcaster maupun dengan cara yang halus atau terselubung seperti dengan pemilihan narasumber, urutan penyajian, atau pemilihan kata-kata tertentu.

2) Pemberitaan harus mempertimbangkan keamanan nasional, norma-norma sosial dan budaya masyarakat setempat serta hukum seperti hukum yang berkenaan dengan fitnah, menjelekkan nama orang, penghinaan, pelanggaran wilayah, serta hak privasi.

3) Selain tidak boleh melanggar hak konstitusional siapapun, pemberitaan harus menghindari kecenderungan trial by the press.
I.ii. SUMBER BERITA
1) Pemilihan dan penanganan sumber-sumber berita haruslah dilakukan secara profesional karena integritas dari berita dan reputasi radio sebagai media berita yang dominan dan berimbang sangat tergantung pada kehandalan sumber-sumbernya. Untuk itu, stasiun radio perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Suara sumber berita yang disiarkan harus benar-benar berasal dari sumber ybs dan dapat diidentifikasi.
b. Sumber berita dari press release harus dapat diidentifikasikan. Sebelum diudarakan, berita yang berasal dari press release itu pun harus dipastikan telah mengikuti kaidah jurnalistik.
c. Siaran berita boleh menggunakan sumber berita primer ataupun sekunder. Sumber berita primer adalah sumber langsung di mana informasi berasal. Sementara, sumber sekunder adalah sumber tak langsung di mana sumber informasi telah menyampaikan informasinya pada orang penghubung atau pada media lain yang kemudian direkam.
d. Sumber informasi sekunder yang direkam dalam media lain (cetak, audio maupun audio visual), harus diperiksa terlebih dahulu sebelum disiarkan untuk menjamin keakuratan fakta yang hendak dilaporkan.
e. Broadcaster harus memberi perhatian ekstra pada kasus anak-anak sebagai sumber berita. Mereka tidak boleh diinterogasi untuk mendapatkan pandangan mengenai masalah privasi keluarga atau diminta mengungkapkan pendapat tentang hal-hal yang diperkirakan berada di luar batas kemampuan mereka.

2) Bila sumber berita adalah orang-orang terlibat dalam kejadian bencana, kecelakaan atau kejahatan maka perlakuan secara bijak harus diterapkan agar tidak menambah kegelisahan atau kesedihan.

3) Pemilihan sumber berita pun tidak boleh melanggar hukum. Seorang jurnalis yang mengetahui sebuah rencana kejahatan harus segera melapor pada pihak berwenang dan tidak boleh mengikuti pelaku kejahatan hanya untuk membuat reportase tentang kejahatan yang terjadi.
I.iii. TEKNIK MENGHIMPUN INFORMASI
1) Penghimpunan informasi harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan antara kepentingan masyarakat luas dengan hak privasi.
a. Hak privasi sumber berita harus dilindungi, tetapi bila sumber berita berhadapan dengan kepentingan masyarakat, maka kepentingan masyarakatlah yang harus diutamakan.
b. Dalam keadaan apapun, jurnalis radio harus dapat menjaga amanah sumber berita yang tak ingin dipublikasikan identitasnya.
c. Dalam keadaan apapun, jurnalis radio tidak boleh menyiarkan materi wawancara yang disepakati dengan narasumber sebagai hal yang off the record.
d. Penggunaan mike yang tersembunyi oleh seorang jurnalis untuk merekam atau menyiarkan kata-kata yang tidak disadari narasumber hanya dapat diterima jika materi jelas-jelas penting untuk kredibilitas dan otoritas cerita yang sangat berpengaruh terhadap kepentingan publik.
e. Broadcaster tidak boleh menyadap atau menggunakan receiver wireless untuk memperoleh informasi mengenai pesan yang tidak semestinya diterima pihak yang merekam kecuali untuk berita yang mempengaruhi kepentingan publik.

2) Ketika liputan dilakukan di tempat umum, kata yang diucapkan atau tindakan seseorang boleh disiarkan tanpa meminta izin terlebih dahulu.

3) Pernyataan pihak yang diwawancarai melalui telephon harus didasarkan atas izin yang bersangkutan sebelum disiarkan, kecuali
- Pada kejadian langka atau khusus seperti investigasi terhadap pelaku kriminal di mana syarat di atas tidak dapat diberlakukan.
- Pernyataan pihak yang diwawancarai didapatkan melalui phone- in shows.
I.iv. PELAKU
Editor dan reporter yang mengatur pengumpulan berita dan penyebarannya harus dipilih secara profesional, karena kinerja dan kredibilitas stasiun sangat tergantung padanya. Khusus untuk pembaca berita, ia haruslah menguasai bahasa yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan kerancuan atau salah pengertian pada pendengarnya.
I.v. PENEMPATAN
Penyiaran program pemberitaan haruslah mengikuti jadwal yang telah diberlakukan pada masing-masing stasiun, kecuali breaking news yang boleh diudarakan setiap saat bila perlu.
I.vi. BERITA DUKA CITA
1) Stasiun radio memegang kontrol editorial atas berita duka cita.
2) Sebelum menyiarkan berita duka cita, stasiun harus memastikan bahwa pemohon berita duka cita memiliki kartu identitas yang dapat dipertanggungjawabkan serta surat keterangan dari ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yang mendukung kebenaran berita.
3) Berita duka cita harus disajikan secara sopan dan penuh penghargaan terhadap keluarga yang tengah berduka.
4) Materi program dan perilaku pembawa acara yang mendahului serta mengikuti berita duka cita harus dipertimbangkan secara bijaksana agar tidak menyinggung perasaan keluarga yang tengah berduka.
Perbincangan atau talk adalah spirit radio siaran karena kekuatan medium ini mampu menjamin berlangsungnya arus bebas pertukaran pendapat yang ada dalam masyarakat secara langsung. Program perbincangan di radio dapat membahas masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat ataupun masalah-masalah khusus dalam bentuk program konsultasi.
II.a. Masalah-Masalah Masyarakat
Ketika membahas masalah-masalah masyarakat, program perbincangan dapat mengambil bentuk :
i. Wawancara
ii. Debat
iii. Diskusi
iv. News panel yang melibatkan Newsmaker dan Newsman.
v. Interaktif yang melibatkan publik secara langsung, termasuk program keluhan publik tentang berbagai masalah dan acara-acara yang bersifat konsultatif.
Pada bentuk-bentuk di atas, program perbincangan harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Dalam pembagian waktu, broadcaster harus memberi kesempatan yang adil bagi masing-masing pihak yang terlibat.
2) Program Perbincangan harus disajikan dengan bahasa yang baik serta bebas dari personal bias, prasangka, ketidakakuratan, dan informasi yang menyesatkan.
3) Pendengar harus diberitahu bila dalam wawancara berlangsung perjanjian antara broadcaster dengan narasumber untuk membatasi pertanyaan-pertanyaan yang penting. Pendengar pun harus diberitahu bila narasumber meminta terlebih dahulu daftar pertanyaan -pertanyaan yang akan dikeluarkan saat wawancara atau narasumber terlibat dalam proses editing atau recording.
4) Manajemen radio tidak dibenarkan memberi uang imbalan wawancara kepada pelaku kriminal yang belum dibebaskan. Manajemen radio pun tidak dibenarkan membayar mantan kriminal sebagai imbalan atas wawancara mengenai kejahatan yang dilakukannya. Perjanjian untuk membayar atau membayar saksi mata juga tidak dibenarkan sebelum hasil persidangan disimpulkan.
5) Pendengar yang ingin berpendapat melalui telephon harus disaring terlebih dahulu oleh penyiar yang bertugas atau awak stasiun yang berkompeten untuk memastikan legitimasinya. Setelah tersaring, ia pun harus diberi penerangan singkat tentang tata krama penyiaran.
6) Keluhan individu atau kelompok dibolehkan selama menyangkut kepentingan masyarakat.
II.b. Program Konsultasi
Program konsultasi adalah program yang bersifat konsultatif yang memberikan informasi untuk bidang dan masalah tertentu yang memerlukan persyaratan-persyaratan khusus.
II.b.i. Lingkup program konsultasi antara lain :
Kesehatan
Hukum
Keluarga dan Perkawinan
Profesi
Hobi
II.b.ii. Persyaratan Pengisi
Pengisi acara program konsultasi harus dipilih oleh manajemen stasiun dengan dasar pendidikan khusus yang sesuai dan atau pengalaman yang telah diakui secara luas.
Program konsultasi harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Pembahasan materi konsultasi terutama konsultasi seks harus diarahkan untuk menggunakan bahasa ilmiah.
2) Pendengar yang ingin berpendapat melalui telephon harus disaring terlebih dahulu oleh penyiar yang bertugas atau awak stasiun yang berkompeten untuk memastikan legitimasinya. Setelah tersaring, ia pun harus diberi penerangan singkat tentang tata krama penyiaran.
3) Program konsultasi harus dapat menyediakan saran dari berbagai perspektif yang ada terutama mengenai hal-hal yang kontroversial.
III. OPINI
Opini adalah segala bentuk pendapat dan tanggapan atas peristiwa, masalah, gagasan, cita-cita atau prakiraan, dalam wujud :
i. Komentar
ii. Analisis Berita
iii. Editorial
Komentar dan Analisis berita merupakan opini dari pihak luar manajemen stasiun, sedangkan Editorial adalah pendapat resmi dari manajemen stasiun. Editorial adalah tanggung jawab stasiun sepenuhnya, sedangkan tanggungjawab komentar dan analisis berita selain dipegang stasiun juga dibebankan pada para kontributor. Komentar dan analisis berita ditandai dengan pengungkapan nama penulis secara jelas. Informasi yang disampaikan komentar dan analisis berita dapat dibedakan di mana analisis berita memberi penjelasan yang lebih komprehensif dan mendalam dari sebanyak mungkin aspek serta sudut pandang yang ada, sedangkan komentar relatif hanya dari satu atau beberapa sudut pandang tertentu saja.
Program opini harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Komentar, Analisis Berita dan Editorial harus disebutkan dengan jelas dan dilengkapi dengan tune, sound effect serta tanda-tanda pendukung khas yang dapat membedakan antara ketiganya.
2) Program yang menampilkan berita dan opini dalam satu paket harus memiliki pemberitahuan terlebih dahulu yang membuat pendengar dapat mengidentifikasi masing-masing atau diberi “sekat pembeda” antar keduanya.
3) Pembicara, penulis dan sumber lain untuk komentar, analisis berita harus dapat diidentifikasikan dengan jelas.
4) Manajemen radio harus memastikan bahwa orang yang menangani program opini memiliki kemampuan, keahlian, kualifikasi serta diberi wewenang untuk melakukannya.
5) Manajemen radio harus memastikan bahwa program opini disajikan hanya untuk memenuhi kepentingan masyarakat pendengar.
6) Isu yang kontroversial dalam masyarakat harus disajikan dalam program opini secara adil, dan tidak memihak. Radio dalam hal ini berkewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi beragam pandangan dari orang-orang yang qualified.
7) Serangan terhadap pribadi, penghinaan dan pelecehan tidak diperkenankan masuk dalam materi program opini.
8) Manajemen radio harus menghindari serangan terhadap sesama broadcaster atau stasiun lain karena hal itu merupakan aktivitas yang tidak etis.
9) Bahasa yang digunakan dalam program opini haruslah sopan, tidak vulgar, cabul dan menghasut.
10) Sebagai usaha perlindungan terhadap stasiun radio, program opini harus memiliki bukti siar berupa rekaman yang harus disimpan sekurang-kurangnya selama 90 hari setelah hari pengudaraannya.
IV. PEMILU(SIARAN KAMPANYE)
1) Di waktu pemilu, program politik harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara radio harus mem-brief / memberi penjelasan secara singkat kepada kandidat politik sehingga dipastikan kandidat politik memahami etika dalam dunia penyiaran.
2) Saat periode kampanye yang sah, stasiun radio harus menyediakan kesempatan yang sama bagi partai-partai politik untuk mengemukakan ide-idenya. Namun demikian, ketentuan ini tidak harus berarti bahwa kesempatan bagi partai-partai politik itu diberikan secara cuma-cuma.
3) Karena memanfaatkan sumber daya alam milik publik, stasiun radio tidak boleh menjadi media partisan.
4) Stasiun radio juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap para peserta pemilu.
5) Radio harus memastikan bahwa pertimbangan utama dalam menyiarkan informasi politik adalah kepentingan masyarakat pendengar.
V. SEKS, KESOPANAN, KEKERASAN, KESUSILAAN
V.a. Seks
1) Penggambaran hubungan seks sebelum atau di luar nikah tidak boleh terkesan bahwa tindakan tersebut dapat dimaafkan atau dibenarkan.
2) Materi tingkah laku hubungan seks secara eksplisit atau segala tindakan hubungan seksual yang menyimpang tidak diperkenankan untuk disiarkan.

V.b. Kekerasan
1) Penggambaran kekerasan dalam siaran tidak boleh mengesankan kekerasan sebagai hal yang dibanggakan atau dihargai.
2) Program tidak boleh berisi hal-hal yang tidak sesuai dengan selera yang baik, kesopanan atau sesuatu yang mungkin mendorong atau merangsang tindak kriminalitas atau mendorong terjadinya kekacauan atau melanggar perasaan publik
V.c. Kesopanan dan Kesusilaan
1) Lelucon yang tidak sesuai dengan selera yang baik atau nilai-nilai kesopanan harus dihindari. Merupakan suatu hal tidak baik bila lelucon didasarkan pada karakteristik tertentu seperti ras, gender dan cacat fisik.
2) Dialog atau kata yang cabul, menghina, kotor dan vulgar tidak diperkenankan untuk disiarkan.
3) Stasiun radio harus memperhatikan hukum yang berlaku tentang kesopanan dan kesusilaan.

V.d. Penempatan
Meskipun tidak melanggar ketentuan di atas, siaran yang mengandung unsur seks dan kekerasan harus dihindari dari waktu dengar anak-anak
VI. DRAMA
1) Program drama harus memperhatikan kemungkinan pengaruh siaran pada semua anggota keluarga.
2) Manajemen stasiun harus membuka peluang bagi perkembangan program drama yang inovatif dan kreatif.
3) Program drama harus menonjolkan moral, nilai-nilai sosial dan budaya bangsa.
4) Program drama harus mendorong terciptanya kualitas hidup masyarakat
5) Program drama harus menghormati dan menjunjung tinggi keragaman agama, budaya dan etnis
Program yang secara khusus dibuat untuk didengar anak-anak harus didasarkan pada konsep-konsep sosial yang sehat, yaitu ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penghargaan kepada orang tua, perlakuan wajar pada setiap orang, penghargaan terhadap hukum dan ketertiban; hidup bersih; moral yang tinggi, serta merefleksikan etika dan karakter Indonesia dan mengembangkan pemahaman anak-anak terhadap dunia. Selain itu, program anak harus memenuhi ketentuan berikut.
1) Program yang ditujukan bagi anak-anak harus mendorong seni berbicara dan pelafalan yang benar. Materi yang merusak perkembangan bahasa anak harus dihindari. Pelafalan bahasa yang tidak resmi (slang/prokem) dan bahasa yang tidak benar harus dihambat, kecuali untuk kebutuhan pemeranan yang --dengan suatu cara-- harus pula diperlihatkan kesalahannya.
2) Akibat negatif pada masyarakat dan manusia harus pula ditampilkan dalam materi yang berisi kegiatan kriminal.
3) Program anak harus berusaha melengkapi kebutuhan pengetahuan anak-anak.
4) Penampilan anak-anak dalam program anak harus seizin orang tua atau wali.
VIII. ACARA KUIS, PERMAINAN(GAMES) DAN UNDIAN
1) Acara kuis, permainan (games) dan undian harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua peserta
2) Acara kuis, permainan (games) dan undian tidak boleh mengeksploitasi pendengar.
3) Penentuan kemenangan dalam acara kuis dan permainan (games) sebaiknya didasarkan atas kemampuan peserta daripada kebetulan.
4) Stasiun radio sebagai penyelenggara harus tunduk terhadap aturan yang berlaku serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan.
5) Rincian acara kuis, permainan (games) dan undian termasuk peraturan, persyaratan, hadiah, tanggal di mulai/di akhiri harus diumumkan lengkap dan jelas. Nama pemenang dan masa pengambilan hadiah harus diumumkan secara jelas dan pasti, segera setelah acara kuis, permainan (games) dan undian berakhir.
IX. MUSIK
1) Stasiun radio lewat program musiknya harus secara aktif mempromosikan pertumbuhan dan perkembangan musik Indonesia.
2) Penyajian musik sebaiknya membuka alternatif pilihan yang mencerminkan selera dan keinginan masyarakat yang beragam.
3) Stasiun radio harus menghentikan pengudaraan rekaman lagu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, norma-norma sosial, budaya serta nilai keagamaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
4) Stasiun tidak boleh dimonopoli oleh satu atau kelompok perusahaan rekaman tertentu dalam pemilihan materi musiknya.
5) Kebijakan penyusunan program musik merupkan tanggungjawab langsung stasiun radio dan tanggung jawab itu harus bebas dari dari segala bentuk campur tangan, dan intervensi kekuatan luar.
6) Merupakan tindakan yang salah bila broadcaster menerima uang, pelayanan atau barang sebagai imbalan menyiarkan suatu rekaman musik.
7) Manajemen stasiun radio bertanggungjawab untuk memastikan bahwa musiknya tidak dipengaruhi oleh pemberian uang, barang atau pelayanan dari pihak luar.
8) Menyiarkan tangga lagu (top hits) diizinkan asal tangga lagu itu benar-benar merupakan cerminan dalam masyarakat yang disertai referensi yang mendukung seperti jumlah penjualan, jumlah permintaan pendengar, dll.
9) Program musik yang diproduksi dan disponsori oleh suatu perusahaan rekaman dapat diterima dengan syarat;
a) benar-benar disponsori oleh perusahaan rekaman yang memproduksi
b) disajikan sebagai program sponsor dengan identifikasi perusahaan sponsor yang sepantasnya.
X. PROGRAAM KEAGAMAAN
1) Program keagamaan harus disajikan oleh perorangan atau kelompok atau organisasi yang bertanggungjawab.
2) Program keagamaan harus disajikan dengan penuh tanggungjawab, tanpa prasangka, dan tidak mempertentangkan keyakinan antar umat beragama.
3) Stasiun radio tidak boleh menyiarkan acara keagamaan yang secara ritual atau peribadatannya tidak diterima oleh umum.
4) Stasiun radio harus sensitif terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan di daerah tertentu.
5) Program keagamaan tidak boleh menganjurkan perpindahan agama. Program keagamaan harus ditekankan untuk mempertebal iman yang telah dianut seseorang.

Tips dan Etika Chatting

Chatting tidak hanya populer di kalangan remaja saja ,namun sekarang ini, sudah merambah di kalangan dewasa bahkan orang tua sekalipun. Dengan chatting, kita bebas mengobrol apa saja mulai dari pekerjaan kantor, persahabatan, pelajaran sekolah, mata kuliah, percintaan & perjodohan, sampai dengan hal bersifat pribadi sekali pun. Karena terlalu bebasnya kadang-kadang membuat chatter-chatter kebablasan tanpa kontrol yang mungkin dapat membuat chatter lainnya marah dan tersinggung. Walaupun pada saat chatting, tidak terjadi tatap muka secara langsung, namun hal itu seharusnya tidak membuat para chatter meninggalkan etika ketimuran seperti dalam pergaulan pada umumnya.

Sebenarnya kita semua sudah sepakat dan mengetahui etika chatting (walau pun tidak disebutkan secara tertulis), namun kita belum menyadari sepenuhnya untuk mempraktekkannya dengan benar.

Nah, etika chatting tersebut antara lain, di bawah ini:

  • Harus Sopan, siapa pun partner chatting kita, mengenalnya atau tidak, jangan sampai kita memperlakukan partner chatting dengan tidak sopan, seperti mengetikkan kata-kata porno atau kata-kata yang kasar atau tidak pantas lainnya.
  • Jangan memaksakan kehendak, apapun alasan partner chatting sehingga dia tidak mau melayani percakapan dengan kita, kita harus menghormatinya dan tidak boleh memaksanya untuk menjawab atau meladeni percakapan kita.
  • Harus Jujur, usahakan untuk menuliskan sesuatu apa pun dengan jujur (kecuali untuk hal-hal yang menyangkut privasi), karena hal ini akan membuat partner chatting kita percaya dan menghargai kita. Yakinlah bahwa sejelek atau seburuk apa pun, jika kita mengatakannya dengan jujur, orang lain akan menghargai kita dengan baik dan mengangkat topi untuk itu. Yang sering kita jumpai (bahkan saya sendiri) adalah sulit untuk mengatakan apa adanya, seperti umur, status, atau perkerjaan.
  • Jangan suka mengganggu dan iseng, walaupun partner chatting keliatan online, belum tentu dia mempunyai waktu untuk melakukan chatting dengan kita, siapa tahu dia mempunyai pekerjaan yang memerlukan konsentrasi. Jika demikian, kita tidak boleh mengganggunya atau mengisenginya dengan mengetikkan “BUZZ” terus menerus.
  • Jangan pernah membawa SARA, karena hal ini sangat sensitive yang dapat memicu perselisihan dan yakinlah hal ini tidak akan memberi manfaat apa-apa bagi kedua belah pihak.
  • Ucapkan salam, tidak ada buruknya jika ucapan salam diterapkan pada saat chatting yang justru dapat menambah suasana keakraban. Pada setiap perjumpaan kita bisa mengetikkan selamat siang, halo, hi, atau senang bertemu Anda kembali, atau jika ingin mengakirinya, bisa mengetikkan selamat tinggal, bye, atau sampai ketemu lagi.
  • Jangan menuliskan dengan HURUF BESAR (kapital) karena hal ini mengandung arti teriakan sehingga dapat membuat partner chatting marah atau tersinggung.
  • Aktifkan status offline, hal ini dapat menjadi alternative jika Anda sedang sibuk dan tidak ingin “diganggu” chatter lain, dan ini sah-sah saja.
  • Jangan terlalu banyak membuka dialog pada saat yang bersamaan, jika Anda tidak ingin dikatakan tidak serius oleh partner chatting Anda, karena harus melayani banyak dialog dengan yang lain. Selain itu, jika sembari menyelesaikan tugas pekerjaan, maka akan sangat mengganggu kelancaran pekerjaan Anda tersebut.
  • Jangan lupa minta izin kepada partner chatting, pada saat kita ingin meninggalkan komputer, siapa tahu dia sedang menunggu jawaban dari kita.
  • Jika Anda salah masuk room dengan tema yang tidak Anda sukai, jangan sekali-sekali membelokkan tema obrolan sesuai keinginan Anda, kecuali Anda sudah mendapat mandat dari chatter lainnya. Atau lebih baik Anda keluar dari room tersebut.
    Selain etika chatting yang telah disebutkan di atas, ada tips chatting lain yang mungkin perlu kita ketahui adalah, antara lain seperti di bawah ini.
  • Gunakanlah nickname yang baik dan sopan.
  • Jangan menggunakan nama asli sebagai nickname Anda.
  • Jangan pernah memberikan alamat dan nomor telepon kepada chatter yang belum Anda kenal sama sekali.
  • Jika Anda menggunakan webcam, jangan sembarangan memberi izin kepada chatter yang tidak Anda kenal.
  • Jika ingin memview webcam dari partner chatter, harus meminta izin dengan baik-baik kepadanya, kalau pun tidak diizinkan Anda harus menghormatinya.
  • Jika harus melakukan copy darat, pastikan Anda tidak sendirian, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Jangan pernah melayani chatter yang menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan.

sumber: http://onoid.blogspot.com/2008/03/tips-dan-etika-chatting.html

Kamis, 18 Februari 2010

Curahan HAtiku pada-MU

YAALLAH.....
KAU teramat sayang padaku...
hingga KAU berikan aku terus-menerus cobaan-MU.....
tapi pasti KAU tau ..
itu karna aku mampu menyelesaikan semua cobaan itu....

syukurku terus terucap untuk-MU....
terimakasihku terucap pula untuk-Mu...

semua yang aku punya,aku rasakan,..
senangku..
sedihku..
sakitku...

keluargaku..
kekasihku..
sahabatku...
teman-temanku...

semua ucapan,makian dari orang-arang yang sayang kepadaku
itu semua rencana-Mu...
agar aku bisa menjadi manusia yang sebenarnya.....

tapi aku manusia biasa yang terkadang tak bisa menahan itu semua...
YAALLAH....
berikan aku kekuatan untuk membuktikannya......

Rabu, 17 Februari 2010

Aspek - aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Perkembangan kemajuan teknologi sistem informasi belakangan ini mengalami kemajuan yang cukup pesat, bahkan dalam sepuluh tahun terakhir ini perkembangan sistem teknologi informasi di indonesia melesat cukup signifikan, dan sudah merupakan suatu yang mutlak bahwa perkembangan atau kemajuan sesuatu pastilah selalu diiringi dengan pelanggaran atau penyalahgunaan hal-hal yang terkait. dalam hal ini penulis akan membahas pelanggaran yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi. cukup banyak hal-hal atau tindakan yang termasuk ke dalam kategori "pelanggaran", dan pada hakikatnya pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi dalam banyak aspek, berikutnya dengan referensi dari berbagai sumber, penulis mencoba memaparkan aspek -aspek yang menjadi tinjauan dalam pelanggaran tersebut :


ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.

Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.

ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.


[ Sumber : ]

  • http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/
  • http://rizky-yogh4.blogspot.com/2008/11/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode.html
  • http://www.toniganteng.co.cc/
  • http://aufunited.blogspot.com/2009/05/aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik.html

Rabu, 06 Januari 2010

PENDAPAT TENTANG SOFTSKILL

menurut saya mata kuliah softskill di semester ini adalah mata kuliah softskill pertama saya di universitas gunadarma ini,dan kesannya sangat baik karena melatih kita untuk terus mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang dunia telematika dan melatih kita untuk mengasah otak untuk berfikir membuat tulisan berupa tips-tips atau puisi.

matakuliah softskill tidak berupa kuantitas pertemuan tetapi lebih berkualitas dibanding mata kuliah umum pertemuan di dalam kelas lainnya. jadi menurut saya matakuliah ini harus di teruskan........

sekian pendapat saya mengenai mata kuliah softskill(peng.telematika) ini.

TOKOH TELEMATIKA DI INDONESIA

JB Kristiadi, Ph.D

* Latar Belakang Pendidikan

Dia anak keenam dari sembilan bersaudara. Lahir di Jawa Tengah, 4 Mei 1946 dari keluarga 'gedongan'. Ayahnya, B.S. Pudjosukanto, guru di sekolah Belanda di Solo dan pindah ke Jakarta, saat Kristiadi berusia tiga tahun.

Pada saat masuk SD di Blok Q, Jakarta, anak pendiam dan pemalu ini, hanya sendirian yang memakai sepatu. Jadinya, dia malu memakai sepatu di sekolah. Dari rumah dia memakai sepatu, tetapi sesampai di sekolah, sepatu itu dilepasnya. Namun, walau pemalu, dia suka menjahili teman sekolahnya, seperti menyembunyikan tas temannya.

Sebagai seorang guru sekolah Belanda, ayahnya mendidiknya dengan cara Belanda. Harus berdisiplin, mulai dari bangun tidur, kumpul di meja makan, sewaktu makan tidak boleh bicara, belajar dan sampai tidur kembali.

Namun, mengenai pilihan sekolah, ayahnya memberi kebebasan. Pada saat kecil dia bercita-cita jadi pilot. Tapi beranjak remaja, dia suka merakit radio dan bongkar-bongkar mesin. Cita-citanya pun berubah, ingin jadi insinyur elektro. 

Suatu ketika, dia membongkar mesin jahit ibunya, tapi kemudian ia tak bisa memasangnya lagi. Tentu saja ibunya sangat kesal.

Pada saat duduk di SMA 9 Sore, Jakarta, dia sangat suka pada ilmu eksakta. Sampai-sampai dia sempat satu tahun bersekolah rangkap pagi di SMA jurusan ilmu alam, sore di SMA jurusan sosial-budaya.

Selepas SMA, Kris masuk Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (sekarang FISIP) Universitas Indonesia. Semasa mahasiswa, dia ikut demonstrasi menentang Orde Lama (1966). Dia ikut menggotong Arief Rahman Hakim yang ketika itu tertembak sampai tewas.

Tapi kegiatannya sebagai aktivis mahasiswa itu, tak sampai membuat kuliahnya terganggu. Bahkan, semasih menyusun skripsi, ia sudah diterima bekerja Departemen Keuangan. Dia lulus S1 dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, Universitas Indonesia tahun 1971.

Kemudian pria yang hobi bermain musik, ini meraih doktor (S3) di Sorbonne University, Prancis, llulus tahun 1979 dengan summa cum-laude. Namun, pakar telematika ini mengaku seorang generalis. 

Saat mengumpulkan data untuk disertasinya tentang negara berkembang, dia pulang ke Tanah Air selama tiga bulan. Kesempatan itu, digunakannya untuk menikah dengan Fiona (1976), yang kemudian memberinya empat anak (Gerald Admiraldi, Raymod Laksmanadi, Edgar Kharismaraldi dan Eldi Marshaldi). Ibarat kata pepatah, sambil berenang minum air. Sambil cari data, mereguk nikmatnya perkawinan. 

Dia menjabat Direktur Pembinaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan (1980-1987). Kemudian menjabat Direktur Anggaran Departemen Keuangan (1987-1990). Tahun 1990 dia meninggalkan Depkeu, karena dipercaya menjabat Ketua Lembaga Administrasi Negara RI sampai tahun1998.

Sebelum menjabat Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informasi, dia sempat menjabat Asisten Menteri Wasbangpan (1998-2000) dan Deputi Menpan (2000-2002).

Pendidikan :
- SR di Blok Q, Jakarta 
- SMP Tarakanita, Jakarta 
- SMA 9 Sore, Jakarta 
- Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (sekarang FISIP), Universitas Indonesia (1971) 
- Sorbonne University (PhD), Prancis (1979)

Karir :
- Direktur Pembinaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan (1980-1987) 
- Direktur Anggaran Departemen Keuangan (1987-1990) 
- Ketua Lembaga Administrasi Negara RI (1990-1998) 
- Asisten Menteri Wasbangpan (1998-2000) 
- Deputi Menpan (2000-2002) 
- Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informasi (2002)

Kegiatan Lain :
- Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) 
- Ketua Umum Himpunan Pembina SDM Indonesia (Hipsmi) 
- Pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran Bandung

Penghargaan :
Mahaputra Utama