I.i. KETENTUAN UMUM
1) Pemberitaan haruslah ditangani secara profesional dengan memegang teguh prinsip faktualitas, aktualitas, akurasi, keseimbangan dan keadilan. Selain itu, hal-hal di bawah berikut pun harus dipertimbangkan.
a. Pemberitaan harus menghindari rincian tindak kekerasan dan seks yang mengerikan, sensasional, dan menggegerkan yang tidak penting bagi kefaktualan laporan.
b. Informasi mengenai penderitaan dan kesedihan yang dialami manusia, seperti bencana alam, kecelakaan, kekerasaan atau korban kejahatan seksual, harus dipertimbangkan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan sensasionalitas dan pelanggaran hak privasi individu.
c. Pemberitaan tidak boleh menimbulkan kepanikan atau kekhawatiran di dalam masyarakat sehingga memberi peluang bagi spekulan untuk mengambil keuntungan dari suatu situasi yang tak menyenangkan.
d. Bila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, maka ralat harus disiarkan sesegera mungkin dengan penempatan yang cukup menarik perhatian dan disertai permintaan maaf jika dibutuhkan.
e. Dalam masalah yang kontroversial, pemberitaan haruslah objektif, seimbang, adil dan tidak bertendensi mengarahkan khlayak untuk mendukung atau menolak pihak tertentu, baik dengan cara yang eksplisit atau mencolok dengan bahasa narasi yang dibawakan broadcaster maupun dengan cara yang halus atau terselubung seperti dengan pemilihan narasumber, urutan penyajian, atau pemilihan kata-kata tertentu.
2) Pemberitaan harus mempertimbangkan keamanan nasional, norma-norma sosial dan budaya masyarakat setempat serta hukum seperti hukum yang berkenaan dengan fitnah, menjelekkan nama orang, penghinaan, pelanggaran wilayah, serta hak privasi.
3) Selain tidak boleh melanggar hak konstitusional siapapun, pemberitaan harus menghindari kecenderungan trial by the press.
a. Pemberitaan harus menghindari rincian tindak kekerasan dan seks yang mengerikan, sensasional, dan menggegerkan yang tidak penting bagi kefaktualan laporan.
b. Informasi mengenai penderitaan dan kesedihan yang dialami manusia, seperti bencana alam, kecelakaan, kekerasaan atau korban kejahatan seksual, harus dipertimbangkan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan sensasionalitas dan pelanggaran hak privasi individu.
c. Pemberitaan tidak boleh menimbulkan kepanikan atau kekhawatiran di dalam masyarakat sehingga memberi peluang bagi spekulan untuk mengambil keuntungan dari suatu situasi yang tak menyenangkan.
d. Bila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, maka ralat harus disiarkan sesegera mungkin dengan penempatan yang cukup menarik perhatian dan disertai permintaan maaf jika dibutuhkan.
e. Dalam masalah yang kontroversial, pemberitaan haruslah objektif, seimbang, adil dan tidak bertendensi mengarahkan khlayak untuk mendukung atau menolak pihak tertentu, baik dengan cara yang eksplisit atau mencolok dengan bahasa narasi yang dibawakan broadcaster maupun dengan cara yang halus atau terselubung seperti dengan pemilihan narasumber, urutan penyajian, atau pemilihan kata-kata tertentu.
2) Pemberitaan harus mempertimbangkan keamanan nasional, norma-norma sosial dan budaya masyarakat setempat serta hukum seperti hukum yang berkenaan dengan fitnah, menjelekkan nama orang, penghinaan, pelanggaran wilayah, serta hak privasi.
3) Selain tidak boleh melanggar hak konstitusional siapapun, pemberitaan harus menghindari kecenderungan trial by the press.
I.ii. SUMBER BERITA
1) Pemilihan dan penanganan sumber-sumber berita haruslah dilakukan secara profesional karena integritas dari berita dan reputasi radio sebagai media berita yang dominan dan berimbang sangat tergantung pada kehandalan sumber-sumbernya. Untuk itu, stasiun radio perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Suara sumber berita yang disiarkan harus benar-benar berasal dari sumber ybs dan dapat diidentifikasi.
b. Sumber berita dari press release harus dapat diidentifikasikan. Sebelum diudarakan, berita yang berasal dari press release itu pun harus dipastikan telah mengikuti kaidah jurnalistik.
c. Siaran berita boleh menggunakan sumber berita primer ataupun sekunder. Sumber berita primer adalah sumber langsung di mana informasi berasal. Sementara, sumber sekunder adalah sumber tak langsung di mana sumber informasi telah menyampaikan informasinya pada orang penghubung atau pada media lain yang kemudian direkam.
d. Sumber informasi sekunder yang direkam dalam media lain (cetak, audio maupun audio visual), harus diperiksa terlebih dahulu sebelum disiarkan untuk menjamin keakuratan fakta yang hendak dilaporkan.
e. Broadcaster harus memberi perhatian ekstra pada kasus anak-anak sebagai sumber berita. Mereka tidak boleh diinterogasi untuk mendapatkan pandangan mengenai masalah privasi keluarga atau diminta mengungkapkan pendapat tentang hal-hal yang diperkirakan berada di luar batas kemampuan mereka.
2) Bila sumber berita adalah orang-orang terlibat dalam kejadian bencana, kecelakaan atau kejahatan maka perlakuan secara bijak harus diterapkan agar tidak menambah kegelisahan atau kesedihan.
3) Pemilihan sumber berita pun tidak boleh melanggar hukum. Seorang jurnalis yang mengetahui sebuah rencana kejahatan harus segera melapor pada pihak berwenang dan tidak boleh mengikuti pelaku kejahatan hanya untuk membuat reportase tentang kejahatan yang terjadi.
1) Pemilihan dan penanganan sumber-sumber berita haruslah dilakukan secara profesional karena integritas dari berita dan reputasi radio sebagai media berita yang dominan dan berimbang sangat tergantung pada kehandalan sumber-sumbernya. Untuk itu, stasiun radio perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Suara sumber berita yang disiarkan harus benar-benar berasal dari sumber ybs dan dapat diidentifikasi.
b. Sumber berita dari press release harus dapat diidentifikasikan. Sebelum diudarakan, berita yang berasal dari press release itu pun harus dipastikan telah mengikuti kaidah jurnalistik.
c. Siaran berita boleh menggunakan sumber berita primer ataupun sekunder. Sumber berita primer adalah sumber langsung di mana informasi berasal. Sementara, sumber sekunder adalah sumber tak langsung di mana sumber informasi telah menyampaikan informasinya pada orang penghubung atau pada media lain yang kemudian direkam.
d. Sumber informasi sekunder yang direkam dalam media lain (cetak, audio maupun audio visual), harus diperiksa terlebih dahulu sebelum disiarkan untuk menjamin keakuratan fakta yang hendak dilaporkan.
e. Broadcaster harus memberi perhatian ekstra pada kasus anak-anak sebagai sumber berita. Mereka tidak boleh diinterogasi untuk mendapatkan pandangan mengenai masalah privasi keluarga atau diminta mengungkapkan pendapat tentang hal-hal yang diperkirakan berada di luar batas kemampuan mereka.
2) Bila sumber berita adalah orang-orang terlibat dalam kejadian bencana, kecelakaan atau kejahatan maka perlakuan secara bijak harus diterapkan agar tidak menambah kegelisahan atau kesedihan.
3) Pemilihan sumber berita pun tidak boleh melanggar hukum. Seorang jurnalis yang mengetahui sebuah rencana kejahatan harus segera melapor pada pihak berwenang dan tidak boleh mengikuti pelaku kejahatan hanya untuk membuat reportase tentang kejahatan yang terjadi.
I.iii. TEKNIK MENGHIMPUN INFORMASI
1) Penghimpunan informasi harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan antara kepentingan masyarakat luas dengan hak privasi.
a. Hak privasi sumber berita harus dilindungi, tetapi bila sumber berita berhadapan dengan kepentingan masyarakat, maka kepentingan masyarakatlah yang harus diutamakan.
b. Dalam keadaan apapun, jurnalis radio harus dapat menjaga amanah sumber berita yang tak ingin dipublikasikan identitasnya.
c. Dalam keadaan apapun, jurnalis radio tidak boleh menyiarkan materi wawancara yang disepakati dengan narasumber sebagai hal yang off the record.
d. Penggunaan mike yang tersembunyi oleh seorang jurnalis untuk merekam atau menyiarkan kata-kata yang tidak disadari narasumber hanya dapat diterima jika materi jelas-jelas penting untuk kredibilitas dan otoritas cerita yang sangat berpengaruh terhadap kepentingan publik.
e. Broadcaster tidak boleh menyadap atau menggunakan receiver wireless untuk memperoleh informasi mengenai pesan yang tidak semestinya diterima pihak yang merekam kecuali untuk berita yang mempengaruhi kepentingan publik.
1) Penghimpunan informasi harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan antara kepentingan masyarakat luas dengan hak privasi.
a. Hak privasi sumber berita harus dilindungi, tetapi bila sumber berita berhadapan dengan kepentingan masyarakat, maka kepentingan masyarakatlah yang harus diutamakan.
b. Dalam keadaan apapun, jurnalis radio harus dapat menjaga amanah sumber berita yang tak ingin dipublikasikan identitasnya.
c. Dalam keadaan apapun, jurnalis radio tidak boleh menyiarkan materi wawancara yang disepakati dengan narasumber sebagai hal yang off the record.
d. Penggunaan mike yang tersembunyi oleh seorang jurnalis untuk merekam atau menyiarkan kata-kata yang tidak disadari narasumber hanya dapat diterima jika materi jelas-jelas penting untuk kredibilitas dan otoritas cerita yang sangat berpengaruh terhadap kepentingan publik.
e. Broadcaster tidak boleh menyadap atau menggunakan receiver wireless untuk memperoleh informasi mengenai pesan yang tidak semestinya diterima pihak yang merekam kecuali untuk berita yang mempengaruhi kepentingan publik.
2) Ketika liputan dilakukan di tempat umum, kata yang diucapkan atau tindakan seseorang boleh disiarkan tanpa meminta izin terlebih dahulu.
3) Pernyataan pihak yang diwawancarai melalui telephon harus didasarkan atas izin yang bersangkutan sebelum disiarkan, kecuali
- Pada kejadian langka atau khusus seperti investigasi terhadap pelaku kriminal di mana syarat di atas tidak dapat diberlakukan.
- Pernyataan pihak yang diwawancarai didapatkan melalui phone- in shows.
I.iv. PELAKU
Editor dan reporter yang mengatur pengumpulan berita dan penyebarannya harus dipilih secara profesional, karena kinerja dan kredibilitas stasiun sangat tergantung padanya. Khusus untuk pembaca berita, ia haruslah menguasai bahasa yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan kerancuan atau salah pengertian pada pendengarnya.
I.v. PENEMPATAN
Penyiaran program pemberitaan haruslah mengikuti jadwal yang telah diberlakukan pada masing-masing stasiun, kecuali breaking news yang boleh diudarakan setiap saat bila perlu.
I.vi. BERITA DUKA CITA
1) Stasiun radio memegang kontrol editorial atas berita duka cita.
2) Sebelum menyiarkan berita duka cita, stasiun harus memastikan bahwa pemohon berita duka cita memiliki kartu identitas yang dapat dipertanggungjawabkan serta surat keterangan dari ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yang mendukung kebenaran berita.
3) Berita duka cita harus disajikan secara sopan dan penuh penghargaan terhadap keluarga yang tengah berduka.
4) Materi program dan perilaku pembawa acara yang mendahului serta mengikuti berita duka cita harus dipertimbangkan secara bijaksana agar tidak menyinggung perasaan keluarga yang tengah berduka.
Editor dan reporter yang mengatur pengumpulan berita dan penyebarannya harus dipilih secara profesional, karena kinerja dan kredibilitas stasiun sangat tergantung padanya. Khusus untuk pembaca berita, ia haruslah menguasai bahasa yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan kerancuan atau salah pengertian pada pendengarnya.
I.v. PENEMPATAN
Penyiaran program pemberitaan haruslah mengikuti jadwal yang telah diberlakukan pada masing-masing stasiun, kecuali breaking news yang boleh diudarakan setiap saat bila perlu.
I.vi. BERITA DUKA CITA
1) Stasiun radio memegang kontrol editorial atas berita duka cita.
2) Sebelum menyiarkan berita duka cita, stasiun harus memastikan bahwa pemohon berita duka cita memiliki kartu identitas yang dapat dipertanggungjawabkan serta surat keterangan dari ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yang mendukung kebenaran berita.
3) Berita duka cita harus disajikan secara sopan dan penuh penghargaan terhadap keluarga yang tengah berduka.
4) Materi program dan perilaku pembawa acara yang mendahului serta mengikuti berita duka cita harus dipertimbangkan secara bijaksana agar tidak menyinggung perasaan keluarga yang tengah berduka.
II. PERBINCANGAN (TALK)
Perbincangan atau talk adalah spirit radio siaran karena kekuatan medium ini mampu menjamin berlangsungnya arus bebas pertukaran pendapat yang ada dalam masyarakat secara langsung. Program perbincangan di radio dapat membahas masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat ataupun masalah-masalah khusus dalam bentuk program konsultasi.
II.a. Masalah-Masalah Masyarakat
Ketika membahas masalah-masalah masyarakat, program perbincangan dapat mengambil bentuk :
i. Wawancara
ii. Debat
iii. Diskusi
iv. News panel yang melibatkan Newsmaker dan Newsman.
v. Interaktif yang melibatkan publik secara langsung, termasuk program keluhan publik tentang berbagai masalah dan acara-acara yang bersifat konsultatif.
Pada bentuk-bentuk di atas, program perbincangan harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Dalam pembagian waktu, broadcaster harus memberi kesempatan yang adil bagi masing-masing pihak yang terlibat.
2) Program Perbincangan harus disajikan dengan bahasa yang baik serta bebas dari personal bias, prasangka, ketidakakuratan, dan informasi yang menyesatkan.
3) Pendengar harus diberitahu bila dalam wawancara berlangsung perjanjian antara broadcaster dengan narasumber untuk membatasi pertanyaan-pertanyaan yang penting. Pendengar pun harus diberitahu bila narasumber meminta terlebih dahulu daftar pertanyaan -pertanyaan yang akan dikeluarkan saat wawancara atau narasumber terlibat dalam proses editing atau recording.
4) Manajemen radio tidak dibenarkan memberi uang imbalan wawancara kepada pelaku kriminal yang belum dibebaskan. Manajemen radio pun tidak dibenarkan membayar mantan kriminal sebagai imbalan atas wawancara mengenai kejahatan yang dilakukannya. Perjanjian untuk membayar atau membayar saksi mata juga tidak dibenarkan sebelum hasil persidangan disimpulkan.
5) Pendengar yang ingin berpendapat melalui telephon harus disaring terlebih dahulu oleh penyiar yang bertugas atau awak stasiun yang berkompeten untuk memastikan legitimasinya. Setelah tersaring, ia pun harus diberi penerangan singkat tentang tata krama penyiaran.
6) Keluhan individu atau kelompok dibolehkan selama menyangkut kepentingan masyarakat.
Ketika membahas masalah-masalah masyarakat, program perbincangan dapat mengambil bentuk :
i. Wawancara
ii. Debat
iii. Diskusi
iv. News panel yang melibatkan Newsmaker dan Newsman.
v. Interaktif yang melibatkan publik secara langsung, termasuk program keluhan publik tentang berbagai masalah dan acara-acara yang bersifat konsultatif.
Pada bentuk-bentuk di atas, program perbincangan harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Dalam pembagian waktu, broadcaster harus memberi kesempatan yang adil bagi masing-masing pihak yang terlibat.
2) Program Perbincangan harus disajikan dengan bahasa yang baik serta bebas dari personal bias, prasangka, ketidakakuratan, dan informasi yang menyesatkan.
3) Pendengar harus diberitahu bila dalam wawancara berlangsung perjanjian antara broadcaster dengan narasumber untuk membatasi pertanyaan-pertanyaan yang penting. Pendengar pun harus diberitahu bila narasumber meminta terlebih dahulu daftar pertanyaan -pertanyaan yang akan dikeluarkan saat wawancara atau narasumber terlibat dalam proses editing atau recording.
4) Manajemen radio tidak dibenarkan memberi uang imbalan wawancara kepada pelaku kriminal yang belum dibebaskan. Manajemen radio pun tidak dibenarkan membayar mantan kriminal sebagai imbalan atas wawancara mengenai kejahatan yang dilakukannya. Perjanjian untuk membayar atau membayar saksi mata juga tidak dibenarkan sebelum hasil persidangan disimpulkan.
5) Pendengar yang ingin berpendapat melalui telephon harus disaring terlebih dahulu oleh penyiar yang bertugas atau awak stasiun yang berkompeten untuk memastikan legitimasinya. Setelah tersaring, ia pun harus diberi penerangan singkat tentang tata krama penyiaran.
6) Keluhan individu atau kelompok dibolehkan selama menyangkut kepentingan masyarakat.
II.b. Program Konsultasi
Program konsultasi adalah program yang bersifat konsultatif yang memberikan informasi untuk bidang dan masalah tertentu yang memerlukan persyaratan-persyaratan khusus.
II.b.i. Lingkup program konsultasi antara lain :
Kesehatan
Hukum
Keluarga dan Perkawinan
Profesi
Hobi
II.b.ii. Persyaratan Pengisi
Pengisi acara program konsultasi harus dipilih oleh manajemen stasiun dengan dasar pendidikan khusus yang sesuai dan atau pengalaman yang telah diakui secara luas.
Program konsultasi harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Pembahasan materi konsultasi terutama konsultasi seks harus diarahkan untuk menggunakan bahasa ilmiah.
2) Pendengar yang ingin berpendapat melalui telephon harus disaring terlebih dahulu oleh penyiar yang bertugas atau awak stasiun yang berkompeten untuk memastikan legitimasinya. Setelah tersaring, ia pun harus diberi penerangan singkat tentang tata krama penyiaran.
3) Program konsultasi harus dapat menyediakan saran dari berbagai perspektif yang ada terutama mengenai hal-hal yang kontroversial.
Program konsultasi adalah program yang bersifat konsultatif yang memberikan informasi untuk bidang dan masalah tertentu yang memerlukan persyaratan-persyaratan khusus.
II.b.i. Lingkup program konsultasi antara lain :
Kesehatan
Hukum
Keluarga dan Perkawinan
Profesi
Hobi
II.b.ii. Persyaratan Pengisi
Pengisi acara program konsultasi harus dipilih oleh manajemen stasiun dengan dasar pendidikan khusus yang sesuai dan atau pengalaman yang telah diakui secara luas.
Program konsultasi harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Pembahasan materi konsultasi terutama konsultasi seks harus diarahkan untuk menggunakan bahasa ilmiah.
2) Pendengar yang ingin berpendapat melalui telephon harus disaring terlebih dahulu oleh penyiar yang bertugas atau awak stasiun yang berkompeten untuk memastikan legitimasinya. Setelah tersaring, ia pun harus diberi penerangan singkat tentang tata krama penyiaran.
3) Program konsultasi harus dapat menyediakan saran dari berbagai perspektif yang ada terutama mengenai hal-hal yang kontroversial.
III. OPINI
Opini adalah segala bentuk pendapat dan tanggapan atas peristiwa, masalah, gagasan, cita-cita atau prakiraan, dalam wujud :
i. Komentar
ii. Analisis Berita
iii. Editorial
Komentar dan Analisis berita merupakan opini dari pihak luar manajemen stasiun, sedangkan Editorial adalah pendapat resmi dari manajemen stasiun. Editorial adalah tanggung jawab stasiun sepenuhnya, sedangkan tanggungjawab komentar dan analisis berita selain dipegang stasiun juga dibebankan pada para kontributor. Komentar dan analisis berita ditandai dengan pengungkapan nama penulis secara jelas. Informasi yang disampaikan komentar dan analisis berita dapat dibedakan di mana analisis berita memberi penjelasan yang lebih komprehensif dan mendalam dari sebanyak mungkin aspek serta sudut pandang yang ada, sedangkan komentar relatif hanya dari satu atau beberapa sudut pandang tertentu saja.
Program opini harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Komentar, Analisis Berita dan Editorial harus disebutkan dengan jelas dan dilengkapi dengan tune, sound effect serta tanda-tanda pendukung khas yang dapat membedakan antara ketiganya.
2) Program yang menampilkan berita dan opini dalam satu paket harus memiliki pemberitahuan terlebih dahulu yang membuat pendengar dapat mengidentifikasi masing-masing atau diberi “sekat pembeda” antar keduanya.
3) Pembicara, penulis dan sumber lain untuk komentar, analisis berita harus dapat diidentifikasikan dengan jelas.
4) Manajemen radio harus memastikan bahwa orang yang menangani program opini memiliki kemampuan, keahlian, kualifikasi serta diberi wewenang untuk melakukannya.
5) Manajemen radio harus memastikan bahwa program opini disajikan hanya untuk memenuhi kepentingan masyarakat pendengar.
6) Isu yang kontroversial dalam masyarakat harus disajikan dalam program opini secara adil, dan tidak memihak. Radio dalam hal ini berkewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi beragam pandangan dari orang-orang yang qualified.
7) Serangan terhadap pribadi, penghinaan dan pelecehan tidak diperkenankan masuk dalam materi program opini.
8) Manajemen radio harus menghindari serangan terhadap sesama broadcaster atau stasiun lain karena hal itu merupakan aktivitas yang tidak etis.
9) Bahasa yang digunakan dalam program opini haruslah sopan, tidak vulgar, cabul dan menghasut.
10) Sebagai usaha perlindungan terhadap stasiun radio, program opini harus memiliki bukti siar berupa rekaman yang harus disimpan sekurang-kurangnya selama 90 hari setelah hari pengudaraannya.
i. Komentar
ii. Analisis Berita
iii. Editorial
Komentar dan Analisis berita merupakan opini dari pihak luar manajemen stasiun, sedangkan Editorial adalah pendapat resmi dari manajemen stasiun. Editorial adalah tanggung jawab stasiun sepenuhnya, sedangkan tanggungjawab komentar dan analisis berita selain dipegang stasiun juga dibebankan pada para kontributor. Komentar dan analisis berita ditandai dengan pengungkapan nama penulis secara jelas. Informasi yang disampaikan komentar dan analisis berita dapat dibedakan di mana analisis berita memberi penjelasan yang lebih komprehensif dan mendalam dari sebanyak mungkin aspek serta sudut pandang yang ada, sedangkan komentar relatif hanya dari satu atau beberapa sudut pandang tertentu saja.
Program opini harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1) Komentar, Analisis Berita dan Editorial harus disebutkan dengan jelas dan dilengkapi dengan tune, sound effect serta tanda-tanda pendukung khas yang dapat membedakan antara ketiganya.
2) Program yang menampilkan berita dan opini dalam satu paket harus memiliki pemberitahuan terlebih dahulu yang membuat pendengar dapat mengidentifikasi masing-masing atau diberi “sekat pembeda” antar keduanya.
3) Pembicara, penulis dan sumber lain untuk komentar, analisis berita harus dapat diidentifikasikan dengan jelas.
4) Manajemen radio harus memastikan bahwa orang yang menangani program opini memiliki kemampuan, keahlian, kualifikasi serta diberi wewenang untuk melakukannya.
5) Manajemen radio harus memastikan bahwa program opini disajikan hanya untuk memenuhi kepentingan masyarakat pendengar.
6) Isu yang kontroversial dalam masyarakat harus disajikan dalam program opini secara adil, dan tidak memihak. Radio dalam hal ini berkewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi beragam pandangan dari orang-orang yang qualified.
7) Serangan terhadap pribadi, penghinaan dan pelecehan tidak diperkenankan masuk dalam materi program opini.
8) Manajemen radio harus menghindari serangan terhadap sesama broadcaster atau stasiun lain karena hal itu merupakan aktivitas yang tidak etis.
9) Bahasa yang digunakan dalam program opini haruslah sopan, tidak vulgar, cabul dan menghasut.
10) Sebagai usaha perlindungan terhadap stasiun radio, program opini harus memiliki bukti siar berupa rekaman yang harus disimpan sekurang-kurangnya selama 90 hari setelah hari pengudaraannya.
IV. PEMILU(SIARAN KAMPANYE)
1) Di waktu pemilu, program politik harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara radio harus mem-brief / memberi penjelasan secara singkat kepada kandidat politik sehingga dipastikan kandidat politik memahami etika dalam dunia penyiaran.
2) Saat periode kampanye yang sah, stasiun radio harus menyediakan kesempatan yang sama bagi partai-partai politik untuk mengemukakan ide-idenya. Namun demikian, ketentuan ini tidak harus berarti bahwa kesempatan bagi partai-partai politik itu diberikan secara cuma-cuma.
3) Karena memanfaatkan sumber daya alam milik publik, stasiun radio tidak boleh menjadi media partisan.
4) Stasiun radio juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap para peserta pemilu.
5) Radio harus memastikan bahwa pertimbangan utama dalam menyiarkan informasi politik adalah kepentingan masyarakat pendengar.
2) Saat periode kampanye yang sah, stasiun radio harus menyediakan kesempatan yang sama bagi partai-partai politik untuk mengemukakan ide-idenya. Namun demikian, ketentuan ini tidak harus berarti bahwa kesempatan bagi partai-partai politik itu diberikan secara cuma-cuma.
3) Karena memanfaatkan sumber daya alam milik publik, stasiun radio tidak boleh menjadi media partisan.
4) Stasiun radio juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap para peserta pemilu.
5) Radio harus memastikan bahwa pertimbangan utama dalam menyiarkan informasi politik adalah kepentingan masyarakat pendengar.
V. SEKS, KESOPANAN, KEKERASAN, KESUSILAAN
V.a. Seks
1) Penggambaran hubungan seks sebelum atau di luar nikah tidak boleh terkesan bahwa tindakan tersebut dapat dimaafkan atau dibenarkan.
2) Materi tingkah laku hubungan seks secara eksplisit atau segala tindakan hubungan seksual yang menyimpang tidak diperkenankan untuk disiarkan.
1) Penggambaran hubungan seks sebelum atau di luar nikah tidak boleh terkesan bahwa tindakan tersebut dapat dimaafkan atau dibenarkan.
2) Materi tingkah laku hubungan seks secara eksplisit atau segala tindakan hubungan seksual yang menyimpang tidak diperkenankan untuk disiarkan.
V.b. Kekerasan
1) Penggambaran kekerasan dalam siaran tidak boleh mengesankan kekerasan sebagai hal yang dibanggakan atau dihargai.
2) Program tidak boleh berisi hal-hal yang tidak sesuai dengan selera yang baik, kesopanan atau sesuatu yang mungkin mendorong atau merangsang tindak kriminalitas atau mendorong terjadinya kekacauan atau melanggar perasaan publik
V.c. Kesopanan dan Kesusilaan
1) Lelucon yang tidak sesuai dengan selera yang baik atau nilai-nilai kesopanan harus dihindari. Merupakan suatu hal tidak baik bila lelucon didasarkan pada karakteristik tertentu seperti ras, gender dan cacat fisik.
2) Dialog atau kata yang cabul, menghina, kotor dan vulgar tidak diperkenankan untuk disiarkan.
3) Stasiun radio harus memperhatikan hukum yang berlaku tentang kesopanan dan kesusilaan.
1) Lelucon yang tidak sesuai dengan selera yang baik atau nilai-nilai kesopanan harus dihindari. Merupakan suatu hal tidak baik bila lelucon didasarkan pada karakteristik tertentu seperti ras, gender dan cacat fisik.
2) Dialog atau kata yang cabul, menghina, kotor dan vulgar tidak diperkenankan untuk disiarkan.
3) Stasiun radio harus memperhatikan hukum yang berlaku tentang kesopanan dan kesusilaan.
V.d. Penempatan
Meskipun tidak melanggar ketentuan di atas, siaran yang mengandung unsur seks dan kekerasan harus dihindari dari waktu dengar anak-anak
VI. DRAMA
1) Program drama harus memperhatikan kemungkinan pengaruh siaran pada semua anggota keluarga.
2) Manajemen stasiun harus membuka peluang bagi perkembangan program drama yang inovatif dan kreatif.
3) Program drama harus menonjolkan moral, nilai-nilai sosial dan budaya bangsa.
4) Program drama harus mendorong terciptanya kualitas hidup masyarakat
5) Program drama harus menghormati dan menjunjung tinggi keragaman agama, budaya dan etnis
1) Program drama harus memperhatikan kemungkinan pengaruh siaran pada semua anggota keluarga.
2) Manajemen stasiun harus membuka peluang bagi perkembangan program drama yang inovatif dan kreatif.
3) Program drama harus menonjolkan moral, nilai-nilai sosial dan budaya bangsa.
4) Program drama harus mendorong terciptanya kualitas hidup masyarakat
5) Program drama harus menghormati dan menjunjung tinggi keragaman agama, budaya dan etnis
VII. PROGRAM ANAK
Program yang secara khusus dibuat untuk didengar anak-anak harus didasarkan pada konsep-konsep sosial yang sehat, yaitu ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penghargaan kepada orang tua, perlakuan wajar pada setiap orang, penghargaan terhadap hukum dan ketertiban; hidup bersih; moral yang tinggi, serta merefleksikan etika dan karakter Indonesia dan mengembangkan pemahaman anak-anak terhadap dunia. Selain itu, program anak harus memenuhi ketentuan berikut.
1) Program yang ditujukan bagi anak-anak harus mendorong seni berbicara dan pelafalan yang benar. Materi yang merusak perkembangan bahasa anak harus dihindari. Pelafalan bahasa yang tidak resmi (slang/prokem) dan bahasa yang tidak benar harus dihambat, kecuali untuk kebutuhan pemeranan yang --dengan suatu cara-- harus pula diperlihatkan kesalahannya.
2) Akibat negatif pada masyarakat dan manusia harus pula ditampilkan dalam materi yang berisi kegiatan kriminal.
3) Program anak harus berusaha melengkapi kebutuhan pengetahuan anak-anak.
4) Penampilan anak-anak dalam program anak harus seizin orang tua atau wali.
1) Program yang ditujukan bagi anak-anak harus mendorong seni berbicara dan pelafalan yang benar. Materi yang merusak perkembangan bahasa anak harus dihindari. Pelafalan bahasa yang tidak resmi (slang/prokem) dan bahasa yang tidak benar harus dihambat, kecuali untuk kebutuhan pemeranan yang --dengan suatu cara-- harus pula diperlihatkan kesalahannya.
2) Akibat negatif pada masyarakat dan manusia harus pula ditampilkan dalam materi yang berisi kegiatan kriminal.
3) Program anak harus berusaha melengkapi kebutuhan pengetahuan anak-anak.
4) Penampilan anak-anak dalam program anak harus seizin orang tua atau wali.
VIII. ACARA KUIS, PERMAINAN(GAMES) DAN UNDIAN
1) Acara kuis, permainan (games) dan undian harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua peserta
2) Acara kuis, permainan (games) dan undian tidak boleh mengeksploitasi pendengar.
3) Penentuan kemenangan dalam acara kuis dan permainan (games) sebaiknya didasarkan atas kemampuan peserta daripada kebetulan.
4) Stasiun radio sebagai penyelenggara harus tunduk terhadap aturan yang berlaku serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan.
5) Rincian acara kuis, permainan (games) dan undian termasuk peraturan, persyaratan, hadiah, tanggal di mulai/di akhiri harus diumumkan lengkap dan jelas. Nama pemenang dan masa pengambilan hadiah harus diumumkan secara jelas dan pasti, segera setelah acara kuis, permainan (games) dan undian berakhir.
1) Acara kuis, permainan (games) dan undian harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua peserta
2) Acara kuis, permainan (games) dan undian tidak boleh mengeksploitasi pendengar.
3) Penentuan kemenangan dalam acara kuis dan permainan (games) sebaiknya didasarkan atas kemampuan peserta daripada kebetulan.
4) Stasiun radio sebagai penyelenggara harus tunduk terhadap aturan yang berlaku serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan.
5) Rincian acara kuis, permainan (games) dan undian termasuk peraturan, persyaratan, hadiah, tanggal di mulai/di akhiri harus diumumkan lengkap dan jelas. Nama pemenang dan masa pengambilan hadiah harus diumumkan secara jelas dan pasti, segera setelah acara kuis, permainan (games) dan undian berakhir.
IX. MUSIK
1) Stasiun radio lewat program musiknya harus secara aktif mempromosikan pertumbuhan dan perkembangan musik Indonesia.
2) Penyajian musik sebaiknya membuka alternatif pilihan yang mencerminkan selera dan keinginan masyarakat yang beragam.
3) Stasiun radio harus menghentikan pengudaraan rekaman lagu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, norma-norma sosial, budaya serta nilai keagamaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
4) Stasiun tidak boleh dimonopoli oleh satu atau kelompok perusahaan rekaman tertentu dalam pemilihan materi musiknya.
5) Kebijakan penyusunan program musik merupkan tanggungjawab langsung stasiun radio dan tanggung jawab itu harus bebas dari dari segala bentuk campur tangan, dan intervensi kekuatan luar.
6) Merupakan tindakan yang salah bila broadcaster menerima uang, pelayanan atau barang sebagai imbalan menyiarkan suatu rekaman musik.
7) Manajemen stasiun radio bertanggungjawab untuk memastikan bahwa musiknya tidak dipengaruhi oleh pemberian uang, barang atau pelayanan dari pihak luar.
8) Menyiarkan tangga lagu (top hits) diizinkan asal tangga lagu itu benar-benar merupakan cerminan dalam masyarakat yang disertai referensi yang mendukung seperti jumlah penjualan, jumlah permintaan pendengar, dll.
9) Program musik yang diproduksi dan disponsori oleh suatu perusahaan rekaman dapat diterima dengan syarat;
1) Stasiun radio lewat program musiknya harus secara aktif mempromosikan pertumbuhan dan perkembangan musik Indonesia.
2) Penyajian musik sebaiknya membuka alternatif pilihan yang mencerminkan selera dan keinginan masyarakat yang beragam.
3) Stasiun radio harus menghentikan pengudaraan rekaman lagu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, norma-norma sosial, budaya serta nilai keagamaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
4) Stasiun tidak boleh dimonopoli oleh satu atau kelompok perusahaan rekaman tertentu dalam pemilihan materi musiknya.
5) Kebijakan penyusunan program musik merupkan tanggungjawab langsung stasiun radio dan tanggung jawab itu harus bebas dari dari segala bentuk campur tangan, dan intervensi kekuatan luar.
6) Merupakan tindakan yang salah bila broadcaster menerima uang, pelayanan atau barang sebagai imbalan menyiarkan suatu rekaman musik.
7) Manajemen stasiun radio bertanggungjawab untuk memastikan bahwa musiknya tidak dipengaruhi oleh pemberian uang, barang atau pelayanan dari pihak luar.
8) Menyiarkan tangga lagu (top hits) diizinkan asal tangga lagu itu benar-benar merupakan cerminan dalam masyarakat yang disertai referensi yang mendukung seperti jumlah penjualan, jumlah permintaan pendengar, dll.
9) Program musik yang diproduksi dan disponsori oleh suatu perusahaan rekaman dapat diterima dengan syarat;
a) benar-benar disponsori oleh perusahaan rekaman yang memproduksi
b) disajikan sebagai program sponsor dengan identifikasi perusahaan sponsor yang sepantasnya.
X. PROGRAAM KEAGAMAAN
1) Program keagamaan harus disajikan oleh perorangan atau kelompok atau organisasi yang bertanggungjawab.
2) Program keagamaan harus disajikan dengan penuh tanggungjawab, tanpa prasangka, dan tidak mempertentangkan keyakinan antar umat beragama.
3) Stasiun radio tidak boleh menyiarkan acara keagamaan yang secara ritual atau peribadatannya tidak diterima oleh umum.
4) Stasiun radio harus sensitif terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan di daerah tertentu.
5) Program keagamaan tidak boleh menganjurkan perpindahan agama. Program keagamaan harus ditekankan untuk mempertebal iman yang telah dianut seseorang.
1) Program keagamaan harus disajikan oleh perorangan atau kelompok atau organisasi yang bertanggungjawab.
2) Program keagamaan harus disajikan dengan penuh tanggungjawab, tanpa prasangka, dan tidak mempertentangkan keyakinan antar umat beragama.
3) Stasiun radio tidak boleh menyiarkan acara keagamaan yang secara ritual atau peribadatannya tidak diterima oleh umum.
4) Stasiun radio harus sensitif terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan di daerah tertentu.
5) Program keagamaan tidak boleh menganjurkan perpindahan agama. Program keagamaan harus ditekankan untuk mempertebal iman yang telah dianut seseorang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar